Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Praktik Prostitusi Sesama Jenis, Tawarkan Jasa Pijat Plus Plus Lewat Medsos

Kompas.com - 27/09/2021, 17:47 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 7 pelaku yang nekat menjalankan praktek prostitusi sesama jenis di sebuah indekos di wilayah Solo.

Dalam kasus tersebut, satu orang ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada praktik prostitusi di indekos tersebut.

Polisi menangkap pelaku di indekos Banjarsari, Kota Surakarta pada 25 September 2021 pukul. 17.00 WIB.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 4 Anak Muda di Kupang Ditangkap Polisi

Di indekos itu, polisi memergoki ada terapis laki-laki sedang melayani pelanggan laki-laki melakukan tindakan cabul.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku berinisial D (47) ditetapkan tersangka.

D merupakan bos yang berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat.

Praktik prostitusi dilakukan dengan modus menawarkan pijat plus-plus bertarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 melalui media sosial.

"Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250.000, tersangka menerima Rp 100.000. Dari Rp 350.000, dapat Rp 150.000. Dan tarif Rp 400.000 tersangka menerima Rp 160.000" ujar Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Djuhandani menjelaskan, praktik prostitusi itu sudah dijalanlan sejak 5 tahun lalu oleh tersangka namun mulai intens sekitar 2 tahun terakhir.

"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi bukan 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," katanya.

Baca juga: Anak yang Ditumbalkan Ibunya Bersetubuh dengan Dukun demi Pesugihan Trauma dan Enggan Lanjutkan Sekolah

Polisi masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.

Sebab, diketahui para terapis tersebut juga melayani kegiatan menyimpang seperti threesome dengan pasangan suami istri.

"Ada praktek threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. Akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat," jelas Djuhandani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait komunitas pelanggannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun," tegas Iqbal.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa obat perangsang, alat kontrasepsi, body lotion, uang tunai, dan handphone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com