Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Kompas.com - 22/09/2021, 09:34 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kereta api dengan rute perjalanan di sebagian wilayah Jawa Timur, kembali dioperasikan mulai Rabu (22/9/2021).

Di wilayah kerja Daop 7 Madiun, kereta api yang dioperasikan adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya Kota, serta KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pengaktifan kembali perjalanan kereta api lokal tersebut disesuaikan dengan ketentuan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Gubernur Khofifah: Tidak Ada Lagi Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jatim

Dia menjelaskan, setiap penumpang wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, agar bisa menggunakan jasa kereta api ke daerah tujuan.

Penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," ujar Ixfan melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ketentuan lainnya, lanjut Ixfan, setiap penumpang wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Jombang Masih Rendah

Kemudian selama perjalanan di dalam kereta api, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Penumpang juga dilarang mengonsumsi makanan dan minuman sepanjang perjalanan, terutama bagi penumpang dengan rute jarak pendek dan waktu perjalanan kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ujar Ixfan.

Sudah Disuntik Vaksin

Selain wajib melaksanakan berbagai ketentuan di sepanjang perjalanan maupun saat memasuki stasiun kereta api, setiap penumpang juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Ixfan menjelaskan, penumpang tak lagi wajib menunjukkan STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sebagai syarat naik kereta.

Namun sebagai pengganti, setiap penumpang tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19, minimal sudah mendapatkan suntikan dosis 1.

Baca juga: Rp 66 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas dan Pengadaan Baju ASN Madiun Dialihkan untuk Tangani Covid-19

Identifikasi penumpang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum, dilakukan secara online maupun manual saat penumpang melakukan boarding pass.

Ixfan mengatakan, bagi calon penumpang yang belum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, tetap diizinkan untuk menggunakan jasa kereta api.

Syaratnya, penumpang menunjukkan surat dari otoritas kesehatan yang menjelaskan kendala vaksinasi bagi penumpang tersebut.

"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Ixfan.

Dia menambahkan, meski syarat dan ketentuan sudah cukup longgar, namun KAI belum mengizinkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk bepergian dengan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com