MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Baidowi, sebagai tersangka kasus kerumunan saat menggelar hajatan pernikahan anaknya.
Hajatan pernikahan anaknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, Mujangki, itu belangsung pada Sabtu, (28/8/2021) saat Kabupaten Pasuruan sedang menerapkan PPKM level 3.
"Hari ini mau ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo melalui sambungan telpon, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Surabaya Siap Digelar meski Sedikit Orangtua yang Izinkan Anaknya
Adhi mengatakan, Baidowi berperan sebagai penyelenggara hajatan tersebut karena menggelar hajatan untuk anaknya.
"Dia kan yang bikin acaranya. Anggota DPRD ini mantennya, anaknya (kades) yang nikah. Jadi bapaknya sebagai orang tua mengadakan resepsi untuk anaknya," katanya.
Adhi mengatakan, sesuai dengan aturan PPKM, resepsi pernikahan sebenarnya diperbolehkan. Hanya saja tidak boleh menyebabkan kerumunan.
Dalam kasus ini, Baidowi juga menggelar pesta yang memicu kerumunan.
"Kalau hajatan boleh. Cuma yang tidak boleh kan acara sampingannya itu. Dia nyetel lagu pakai sound system. Terus memicu kerumunan," katanya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Koperasi Susu Senilai Rp 25 Miliar, Mantan Wabup Pasuruan Ditahan
Adhi mengatakan, kasus itu tinggal pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Sudah penyidikan. Tinggal pemberkasan sebentar lagi kita limpahkan," katanya.
Dalam menanganani kasus itu, polisi telah memeriksa 9 orang saksi termasuk Mujangki, mempelai yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
"(Anggota DPRD) sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.