KEBUMEN, KOMPAS.com - Penyekatan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terus berlanjut.
Hal itu menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin (30/8/2021).
Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengatakan, penyekatan atau pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan setiap akhir pekan, yaitu pada hari Jumat hingga Minggu.
"Pelaku perjalanan akan diperiksa dokumen persyaratan perjalanan seperti surat bebas Covid-19, surat vaksin, KTP, dan surat kendaraan," kata Iptu Tugiman kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Bentrok 2 Ormas di Kebumen, Bermula dari Perkelahian dan Saling Lapor Polisi
Menurut dia, penyekatan tetap dilakukan untuk menekan penularan Covid-19, meski saat ini tren kasus di Kebumen mulai berangsur menurun.
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penyekatan tersebut bukan untuk meminta warga putar balik.
Selain dokumen persyaratan perjalanan, kata dia, petugas di pos penyekatan juga akan mengingatkan penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Jika ada warga yang belum vaksin, melalui kegiatan itu kami ingatkan, program vaksinasi kami masih berlanjut. Selanjutnya warga yang tidak patuh prokes, akan kami ingatkan kembali," kata dia.
Baca juga: Rumah Warga Isoman di Kebumen Ditempel Stiker, Tak Patuh Dipindah ke Tempat Isolasi Terpadu
Berikut titik penyekatan atau pengalihan arus di Kabupaten Kebumen selama perpanjangan PPKM:
1. Simpang tiga Sentaeng Pejagoan
2. Simpang tiga Jalan Kenanga, Kecamatan Pejagoan
3. Simpang empat Mertokondo