KOMPAS.com - Sebuah ambulans yang sedang membawa seorang pasien menyalip iring-iringan Presiden Jokowi saat melintas di Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021).
Sopir Ambulans, Ahmad sempat ragu untuk menyalip rombongan tersebut.
Namun, seorang pengawal presiden menggunakan sepeda motor memberi isyarat ke dia agar maju menyalip.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans di Samarinda yang Salip Rombongan Presiden Jokowi: Dia Melambaikan Tangan
Dari kejadian itu, sebenarnya kendaraan mana yang jadi prioritas di jalan raya?
Baca juga: Solihin Lumpuh dan Tumbuh Benjolan Sebesar Bola Kasti Usai Divaksin, Ini Kata Satgas
Kendaraan yang didahulukan melintas di jalan tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing