Salin Artikel

Kendaraan Mana yang Jadi Prioritas di Jalan Raya, Ambulans atau Mobil Presiden?

Sopir Ambulans, Ahmad sempat ragu untuk menyalip rombongan tersebut.

Namun, seorang pengawal presiden menggunakan sepeda motor memberi isyarat ke dia agar maju menyalip.

Dari kejadian itu, sebenarnya kendaraan mana yang jadi prioritas di jalan raya?

Kendaraan yang didahulukan melintas di jalan tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing


5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan.

Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000. (Penulis : Kontributor Bali Imam Rosidin, Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/200908678/kendaraan-mana-yang-jadi-prioritas-di-jalan-raya-ambulans-atau-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke