BATAM, KOMPAS.com – Narkotika jenis putaw seberat 155 gram nyaris beredar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh pelaku berinisial SAY alias C.
Beruntung hal ini cepat diketahui oleh kepolisian sehingga proses transaksinya berhasil digagalkan. Pelaku diketahui menyembunyikan barang tersebut dalam sebuah kotak ponsel.
Baca juga: Penyelundupan Sabu Berbalut Kondom dalam Anus dari Batam ke Lombok Digagalkan
Adapun polisi mengaku hingga saat ini kasus tersebut masih didalami.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan atas laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis putaw.
Baca juga: Ada Kejadian Korban Tenggelam, Pemandian Telaga Bidadari di Batam Ditutup
“Dari sana kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata Mudji melalui telepon, Senin (16/8/2021).
Ia mengatakan pelaku yang diamankan atas kepemilikan putaw berinisial SAY alias C.
SAY diamankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun lokasi penangkapan pelaku tepatnya di depan SPBU Jl Raja H Fisabilillah Kota Batam.