Salin Artikel

Seorang Perempuan Hendak Edarkan Narkoba di Batam, Disembunyikan dalam Kotak Ponsel

BATAM, KOMPAS.com – Narkotika jenis putaw seberat 155 gram nyaris beredar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh pelaku berinisial SAY alias C.

Beruntung hal ini cepat diketahui oleh kepolisian sehingga proses transaksinya berhasil digagalkan. Pelaku diketahui menyembunyikan barang tersebut dalam sebuah kotak ponsel.

Adapun polisi mengaku hingga saat ini kasus tersebut masih didalami.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan atas laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis putaw.

“Dari sana kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata Mudji melalui telepon, Senin (16/8/2021).

Ia mengatakan pelaku yang diamankan atas kepemilikan putaw berinisial SAY alias C.

SAY diamankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun lokasi penangkapan pelaku tepatnya di depan SPBU Jl Raja H Fisabilillah Kota Batam.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan satu kantong plastik bening diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram, satu unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam dan satu kartu KTP," terang Mudji.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkas Mudji.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/172330978/seorang-perempuan-hendak-edarkan-narkoba-di-batam-disembunyikan-dalam-kotak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke