BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Batam menuju Lombok menggunakan tranportasi udara.
Dari aksi penggagalan ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerima limpahan sejumlah barang bukti (BB) dan satu orang tersangka berinisial BS (33) yang merupakan warga Sagulung, Batam.
Adapun BB yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya lima bungkus sabu yang dibalut dengan kondom, dengan berat diperkirakan 394 gram.
Baca juga: Bawa Sabu Dalam Anus, AM Ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu
Satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru dengan nomor AS 0853 6340 7852, satu lembar KK dengan No.KK: 2171112908190001 atas nama Beto Satrianto, satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG941 dengan tujuan penerbangan BTH-CGK, dan satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG640 tujuan penerbangan CGK-LOP.
“Terakhir uang tunai Rp 478.000,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji melalui telepon, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Hukuman Tersisa 6 Bulan, Napi Lapas Bontang Jadi Otak Peredaran Sabu 126,6 Kilogram
Penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan
Lebih jauh Mudji menceritakan kronologi terungkapnya aksi penyelundupan sabu dari Batam ke Lombok ini.
Awalnya pada hari Jumat, 6 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas BC Bandara Hang Nadim melakukan tugas mengawasi terhadap barang bawaan dan calon penumpang di pintu pemeriksaan x-ray keberangkatan lantai satu.
Dari sana petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam mencurigai gerak-gerik salah seorang calon penumpang tujuan Lombok, tetapi transit di Jakarta.
“Karena gerak-gerik calon penupang tersebut mencurigakan, petugas lalu membawa calon penumpang tersebut ke ruang hanggar untuk dilakukan wawancara dan tes urine, lalu diketahui hasil tes urine tersebut positif methamphetamin,” terang Mudji.
Baca juga: Mengaku Menyesal, Pengedar Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Tolak Minum Segelas Air Campur Sabu