"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan satu kantong plastik bening diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram, satu unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam dan satu kartu KTP," terang Mudji.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkas Mudji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.