JEMBER, KOMPAS.com – NI (20) dan LI (20), warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polsek Balung telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. NI diamankan pada Jumat (13/8/2021), sedangkan LI masih buron.
Kapolsek Balung AKP Sunarto menuturkan, kasus pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan NI dia media sosial pada 11 Agustus 2021 lalu.
Setelah itu, keduanya mengobrol di WhatsApp dan janjian untuk bertemu.
Baca juga: Pria Ini Ditembak di Depan Anak, Pelakunya Om Roni Pacar Istri Korban
“Korban janjian akan dijemput oleh pelaku depan rumah korban,” kata Sunarto, pada Kompas.com via telepon, Jumat.
Setelah korban dijemput, lalu dibawa ke kandang ayam di Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul.
Di sana, sudah ada beberapa pemuda lain, yakni WY dan LI. Korban diajak untuk mengonsumsi minuman keras hingga merasa pusing.
“Lalu sekitar sekitar jam 17.00 WIB korban diajak ke rumah WY,” tutur dia.
WY membonceng LI dan korban. Ketika tiba di rumahnya, WY kembali untuk menjemput NI.
Saat itulah, aksi pencabulan itu dilakukan oleh LI di dalam kamar rumah WY.