MADIUN, KOMPAS.com - Motif para tersangka menculik pengusaha asal Jakarta berinisial HH di Madiun terungkap. Pelaku mengaku sakit hati dengan korban.
Pelaku dan korban pernah bekerja sama. Namun, upah yang diberikan korban kepada pelaku tak sesuai harapan.
“Jadi motif penculikan korban karena para tersangka sakit hati. Korban memberikan upah hasil kerja sama tidak sesuai dengan harapan para tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Gaguk Widodo kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Gaguk menuturkan, keempat korban yang sakit hati itu membuat rencana menculik korban. Mereka menyandera korban bersama mobilnya dan dilarikan ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Tidak hanya menculik, para tersangka meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Insentif Nakes Nganjuk Mau Dialihkan untuk Bangun Puskesmas, DPRD Mengaku Tak Diajak Rapat
Namun, keluarga korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp 50 juta. Keluarga korban mentransfer uang senilai Rp 10 juta ke rekening salah satu tersangka.
Menurut Gaguk, tiga dari empat tersangka kasus penculikan itu telah ditangkap. Mereka berinisial HS, AF, dan S.
Saat ini, Polres Madiun masih memburu seorang tersangka lain.
“Kami sudah mengantongi nama satu tersangka yang kabur. Dan tim buser sementara melakukan pengejaran,” kata Gaguk.
Gaguk menuturkan tiga tersangka yang tertangkap dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.