LANGSA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa, menangkap ZW (25) pekerja di toko barang bekas milik korban Ridhwan, Jumat (24/7/2021) di rumahnya, Desa Kampung Dalam Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku ZW membunuh bosnya secara sadis dan membuangnya ke sungai sungai di Desa Jengki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, mayatnya ditemukan pada 21 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Terungkap, Identitas Mayat Misterius Dalam Karung, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers, di Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021) menyebutkan, bersama tersangka ditemukan satu unit becak, dua handphone dan dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban untuk mencuri harta bendanya. Namun, korban berada di rumah. Pelaku ini pekerja, korban ini bosnya. Maka terjadilah pembunuhan itu,” kata AKP Arief.
Baca juga: Fakta Baru Misteri Jenazah Pria Dalam Karung di Aceh Timur
Ajak teman untuk buang mayat korban
Setelah membunuh korban, pelaku mengajak temannya berinisial DN (35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, untuk membuang mayat korban ke sungai.
Bahkan, memasukannya ke karung dan diisi batu agar mayat korban tenggelam.
Barang yang berhasil dicuri dari korban yaitu satu sepeda motor, satu becak, tiga handphone, dan tiga karung barang bekas.
Barang curian itu lalu dibagi dua antara ZW dan DN.
Baca juga: Jenazah Pria Terikat Dalam Karung Ditemukan di Sungai Aceh Timur