Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengacara Jual Tanah Milik Perempuan Tunanetra, Berawal Saat Korban Minta Tolong Urus Warisan

Kompas.com - 01/07/2021, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Aris Mujiono (47), oknum pengacara, ditahan karena menjual tanah milik Aziz Rahayu, perempuan tunanetra asal Desa Sonobelek, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Perkara tersebut berawal saat Aziz Rahayu dan suaminya, Imam Bukhori yang sama-sama tunanetra, memiliki masalah warisan tanah dengan saudaranya.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016.

Baca juga: Jual Tanah Penyandang Tunanetra, Oknum Pengacara di Nganjuk Ditahan Kejaksaan

Oleh tetangganya, Aziz dikenalkan dengn Aris Mujiono yang mengeklaim mampu menyelesaikan masalah korban.

Percaya kepada Aris, Aziz dan suaminya menyerahkan dua sertifikat kepada pria yang berprofesi sebagai pengacara.

Bukannya meyelesaikan masalah mereka, Azis malah menjual tanah milik korban ke orang lain.

Baca juga: Palsukan Uang, Eks Kades di Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya.

“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka melalui tetangganya,” sebut Roy.

“Namun, tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban,” jelas Roy.

Baca juga: BNN Nganjuk Ringkus Kurir Narkoba, Peredarannya Diduga Dikendalikan dari Lapas

Amankan barang bukti Rp 205 juta

Setelah pelimpahan dari Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Kejari Nganjuk mengamankan pelaku pada Selasa (29/6/2021).

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 205 juta dan selembar surat undangan No: 005/411.603.06/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kades Bungur atas nama Yatiran, serta dua lembar surat pernyataan.

Baca juga: Pungut Biaya PTSL ke Warga hingga Miliaran, Mantan Lurah di Nganjuk Ditahan Kejari

Selain itu, ada juga selembar surat kuasa, serta tiga warkah yang masing-masing berisi tentang pemecahan sertifikat dan permohonan balik nama.

Termasuk dua sertifikat dengan nomor hak milik yang berbeda dan atas nama satu orang B Lamini dan selembar surat kesepakatan.

“Tersangka dalam perkara ini telah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tutur Roy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup  Sementara

Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup Sementara

Regional
Ulah Residivis, Memantau 2 Hari Sebelum Bobol Rumah Kontrakan

Ulah Residivis, Memantau 2 Hari Sebelum Bobol Rumah Kontrakan

Regional
Tiga Pulau di Provinsi NTT Memiliki Kandungan Uranium

Tiga Pulau di Provinsi NTT Memiliki Kandungan Uranium

Regional
Anggaran Inpres Jalan Daerah Kalbar Belum Cair, Komisi V DPR Undang Kementerian PUPR Rapat

Anggaran Inpres Jalan Daerah Kalbar Belum Cair, Komisi V DPR Undang Kementerian PUPR Rapat

Regional
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik Penyidikan, Ada Potensi Tersangka Lebih dari Satu

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik Penyidikan, Ada Potensi Tersangka Lebih dari Satu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
'Justice For Afif...'

"Justice For Afif..."

Regional
Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

Regional
Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Regional
Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Regional
Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com