NGANJUK, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk meringkus S (42), warga Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Ia dibekuk aparat di Jalan Kunti, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Minggu (27/6/2021). Kala itu S hendak meranjau narkotika jenis sabu dan ganja ke klien.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan, S mengaku sebagai kurir. Sementara peredaran narkoba itu diduga dikendalikan dari dalam lapas.
“Diduga tersangka (S) ini merupakan kurir, dan nanti akan dikembangkan. Sementara ini dari pengakuan dikendalikan dari Lapas (Kelas 1) Madiun,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Bambang menambahkan, BNNK Nganjuk akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan pengurus Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Sebab, kasus ini diduga melibatkan napi di lapas.
“Yang (napi) lapas masih dalam pendalaman kami. Makanya nanti kami koordinasi dengan BNN Pusat, supaya kami dilapis untuk mengorek lebih jauh. Misalnya kalau ada pengerahan pakai K-9,” tuturnya.
Bambang menuturkan, penangkapan S berawal dari laporan masyarakat Magetan. Laporan itu ditindaklanjuti BNNK Nganjuk yang juga menangani wilayah Magetan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 6,45 gram ganja dan 11,75 gram sabu. Petugas lalu menggeledah kamar kos pelaku di Magetan.
“Dari tempat kos (diamankan barang bukti) terdiri dari 0,36 sama 0,34 berupa metamfetamina atau istilah pasarnya itu adalah sabu-sabu,” ungkap Bambang.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi ini cukup berat ancamannya, minimal lima tahun dan maksimal sampai 20 tahun (penjara),” sebut Bambang.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Lamongan, Polisi Temukan 1 Kg Ganja
Sementara itu, berdasarkan hasil pengecekan BNNK Nganjuk terhadap tersangka S memakai alat tujuh parameter, diketahui sang kurir positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan positif (sabu-sabu), dalam melakukan tes urine-nya dengan peralatan tujuh parameter,” jelas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.