SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya membongkar perdagangan narkotika lintas pulau.
Total, ada lima tersangka yang ditangkap terkait kasus perdagangan narkoba jenis sabu tersebut.
Kelima tersangka tersebut yakni CR (30) warga Bandung, MA (34) asal Bandung, EK (38) asal Sidoarjo, FA (25) asal Kuningan, dan CL (22) asal Jakarta Timur. Dari kelima tersangka, polisi juga menyita total 20,5 kilogram sabu.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, kelima pelaku mendapatkan sabu tersebut dari China. Kelimanya bertugas sebagai kurir.
"Barang (narkotika) yang diperoleh asal China, melalui Jakarta, lalu dibawa ke Surabaya," kata Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Hartoyo menjelaskan, sebelum membekuk para pelaku, polisi memperoleh hasil analisis terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di daerah Jawa Timur.
Polisi mendapat informasi terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan CL.
Baca juga: Pakai 3 Helikopter, Aparat Keamanan Akhirnya Evakuasi Jenazah Korban Penembakan KKB
CL diduga hendak mengantarkan sabu kepada CH di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka CH bersama MA (pengemudi) pada Senin (26/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Rest Aera 725-A Tol Mojokerto-Surabaya," ujar Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6/2021)
Selain membekuk kedua pelaku dalam penangkapan pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang dikemas menggunakan wadah teh berwarna hijau.
Ketika diperiksa, paket tersebut berisi sabu seberat 10.535 gram atau 10,5 kilogram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, kedua pelaku berencana mengirimkan barang haram itu kepada calon pemesan.
"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka CH, telah mengambil dan mengirim paket narkoba sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan insial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021," kata Daniel.
Dalam setiap pengiriman, CH memperoleh upah senilai Rp 60 juta. Sedangkan MA, mendapatkan upah Rp 10 juta dari tersangka CH.