Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Uang, Eks Kades di Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/06/2021, 09:02 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Kepala Desa (Kades) Romowarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Hartoyo, terdakwa dalam perkara pemalsuan mata uang menjalani sidang putusan, Selasa (29/6/2021).

Persidangan secara virtual tersebut berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Rutan Kelas II B Nganjuk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menjelaskan, dalam persidangan tersebut majelis hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo.

“Dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila terdakwa (Hartoyo) tidak sanggup membayar denda tersebut ditambah dua bulan kurungan,” kata Roy mengulang amar putusan majelis hakim.

Baca juga: Pungut Biaya PTSL ke Warga hingga Miliaran, Mantan Lurah di Nganjuk Ditahan Kejari

Roy menambahkan, dalam perkara itu Hartoyo terbukti melanggar Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Tim SAR Diterjunkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com