NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Kepala Desa (Kades) Romowarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Hartoyo, terdakwa dalam perkara pemalsuan mata uang menjalani sidang putusan, Selasa (29/6/2021).
Persidangan secara virtual tersebut berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Rutan Kelas II B Nganjuk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menjelaskan, dalam persidangan tersebut majelis hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo.
“Dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila terdakwa (Hartoyo) tidak sanggup membayar denda tersebut ditambah dua bulan kurungan,” kata Roy mengulang amar putusan majelis hakim.
Baca juga: Pungut Biaya PTSL ke Warga hingga Miliaran, Mantan Lurah di Nganjuk Ditahan Kejari
Roy menambahkan, dalam perkara itu Hartoyo terbukti melanggar Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Tim SAR Diterjunkan