Salin Artikel

Palsukan Uang, Eks Kades di Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Persidangan secara virtual tersebut berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Rutan Kelas II B Nganjuk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menjelaskan, dalam persidangan tersebut majelis hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo.

“Dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila terdakwa (Hartoyo) tidak sanggup membayar denda tersebut ditambah dua bulan kurungan,” kata Roy mengulang amar putusan majelis hakim.

Roy menambahkan, dalam perkara itu Hartoyo terbukti melanggar Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.


Barang bukti diamankan

Sementara itu, lanjut Roy, dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah printer hewlett packard warna putih, sebuah kardus warna cokelat, sebendel kertas warna putih, sebuah dompet warna hitam.

“(Kemudian) 23 lembar kertas gambar pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan,” papar Roy.

Untuk diketahui, terseretnya Hartoyo dalam perkara pemalsuan mata uang merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus uang palsu Rp 40 juta oleh Polres Mojokerto dengan tersangka Setyawan, warga Jombang.

Setelah didalami aparat, terungkap bahwa Eks Kades Romowarto Hartoyo ikut memroduksi uang palsu bersama Setyawan. Adapun, locus delicti ada di Dusun Sukorami, Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/090205778/palsukan-uang-eks-kades-di-nganjuk-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke