Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Uang, Eks Kades di Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/06/2021, 09:02 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Kepala Desa (Kades) Romowarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Hartoyo, terdakwa dalam perkara pemalsuan mata uang menjalani sidang putusan, Selasa (29/6/2021).

Persidangan secara virtual tersebut berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Rutan Kelas II B Nganjuk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menjelaskan, dalam persidangan tersebut majelis hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo.

“Dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila terdakwa (Hartoyo) tidak sanggup membayar denda tersebut ditambah dua bulan kurungan,” kata Roy mengulang amar putusan majelis hakim.

Baca juga: Pungut Biaya PTSL ke Warga hingga Miliaran, Mantan Lurah di Nganjuk Ditahan Kejari

Roy menambahkan, dalam perkara itu Hartoyo terbukti melanggar Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Tim SAR Diterjunkan

 

Barang bukti diamankan

Sementara itu, lanjut Roy, dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah printer hewlett packard warna putih, sebuah kardus warna cokelat, sebendel kertas warna putih, sebuah dompet warna hitam.

“(Kemudian) 23 lembar kertas gambar pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan,” papar Roy.

Untuk diketahui, terseretnya Hartoyo dalam perkara pemalsuan mata uang merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus uang palsu Rp 40 juta oleh Polres Mojokerto dengan tersangka Setyawan, warga Jombang.

Setelah didalami aparat, terungkap bahwa Eks Kades Romowarto Hartoyo ikut memroduksi uang palsu bersama Setyawan. Adapun, locus delicti ada di Dusun Sukorami, Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com