NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Lurah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial K, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
K diciduk oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Penyebabnya, K tersandung kasus rasuah, yakni memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020.
Tak hanya K yang diamankan aparat, Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 yakni HM juga turut digelandang ke jeruji besi.
Pungut biaya hingga terkumpul miliaran rupiah
Ketua Tim Penyidik dari Kejari Nganjuk, Andie menjelaskan, modus yang dipakai kedua tersangka yakni mematok harga yang tak sesuai ketentuan ke warga Kelurahan Warujayeng yang hendak mengikuti program PTSL.
“(Tersangka) melakukan pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,” kata Andie dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Praktik rasuah tersebut, lanjut Andie, dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara Bulan April 2020 hingga tanggal 15 Desember 2020. Total pungutannya mencapai miliaran rupiah.
“Total terkumpulnya pungutan sebesar 1.412.000.000,” sebut Andie.
Baca juga: Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Muncul Hoaks Seruan Unjuk Rasa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.