Salin Artikel

Kronologi Pengacara Jual Tanah Milik Perempuan Tunanetra, Berawal Saat Korban Minta Tolong Urus Warisan

Perkara tersebut berawal saat Aziz Rahayu dan suaminya, Imam Bukhori yang sama-sama tunanetra, memiliki masalah warisan tanah dengan saudaranya.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016.

Oleh tetangganya, Aziz dikenalkan dengn Aris Mujiono yang mengeklaim mampu menyelesaikan masalah korban.

Percaya kepada Aris, Aziz dan suaminya menyerahkan dua sertifikat kepada pria yang berprofesi sebagai pengacara.

Bukannya meyelesaikan masalah mereka, Azis malah menjual tanah milik korban ke orang lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya.

“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka melalui tetangganya,” sebut Roy.

“Namun, tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban,” jelas Roy.

Amankan barang bukti Rp 205 juta

Setelah pelimpahan dari Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Kejari Nganjuk mengamankan pelaku pada Selasa (29/6/2021).

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 205 juta dan selembar surat undangan No: 005/411.603.06/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kades Bungur atas nama Yatiran, serta dua lembar surat pernyataan.

Selain itu, ada juga selembar surat kuasa, serta tiga warkah yang masing-masing berisi tentang pemecahan sertifikat dan permohonan balik nama.

Termasuk dua sertifikat dengan nomor hak milik yang berbeda dan atas nama satu orang B Lamini dan selembar surat kesepakatan.

“Tersangka dalam perkara ini telah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tutur Roy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/172700978/kronologi-pengacara-jual-tanah-milik-perempuan-tunanetra-berawal-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke