Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut Biaya PTSL ke Warga hingga Miliaran, Mantan Lurah di Nganjuk Ditahan Kejari

Kompas.com - 28/06/2021, 10:50 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Lurah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial K, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

K diciduk oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Penyebabnya, K tersandung kasus rasuah, yakni memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020.

Tak hanya K yang diamankan aparat, Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 yakni HM juga turut digelandang ke jeruji besi.

Baca juga: Khairuddin Serahkan Rp 150 Juta pada Orang yang Temukan Istrinya, Ervina Langsung Diantar dari Jatim ke Riau

Pungut biaya hingga terkumpul miliaran rupiah

IlustrasiThinkstock Ilustrasi

Ketua Tim Penyidik dari Kejari Nganjuk, Andie menjelaskan, modus yang dipakai kedua tersangka yakni mematok harga yang tak sesuai ketentuan ke warga Kelurahan Warujayeng yang hendak mengikuti program PTSL.

“(Tersangka) melakukan pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,” kata Andie dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Praktik rasuah tersebut, lanjut Andie, dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara Bulan April 2020 hingga tanggal 15 Desember 2020. Total pungutannya mencapai miliaran rupiah.

“Total terkumpulnya pungutan sebesar 1.412.000.000,” sebut Andie.

Baca juga: Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Muncul Hoaks Seruan Unjuk Rasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com