GARUT, KOMPAS.com – Kabupaten Garut ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 bersama 11 kabupaten/kota di Jawa Barat hari ini (30/6/2021).
Jajaran kepolisian Polres Garut kini mulai melakukan penyekatan arus lalu lintas.
Ada pun penyekatan jalan dilakukan di lima titik lokasi, dua di antaranya adalah perbatasan Garut dengan kabupaten atau kota lainnya di Jawa Barat.
Baca juga: Kabupaten Garut Zona Merah Covid-19, Ini Kebijakan Baru Pemda
“Disepakati ada 5 titik, yang pertama di Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, yang kedua di Cilawu yang berbatasan dengan Tasikmalaya,” jelas Kepala Unit Lakalantas (Kecelakaan Lalu-lintas) Satuan Lalu-lintas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo, Rabu (30/06/2021) sore saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Sementara, tiga titik penyekatan lainnya, menurut Priyo, dilakukan di kawasan dalam kota dan tempat wisata.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat di Garut, Korban dan Pelaku Bertemu, Begini Akhirnya
Di antaranya di kawasan wisata Cipanas Garut dilakukan penyekatan di pertigaan Jalan Baru Cipanas, Pertigaan Selaawi serta di Kecamatan Pasirwangi.
Penyekatan ini, menurut Priyo dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Bupati Garut, ketentuan penyekatan akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021.
Namun, dalam penerapannya, menurutnya penyekatan dilakukan dengan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Garut.
“Diperpanjang atau tidak, melihat perkembangan dan status zona, kalau memang zonanya sudah aman, bisa seperti biasa, penyekatan dihentikan. Namun bila status zona Kabupaten Garut masih rawan, penyekatan kembali dilaksanakan,” katanya.