GARUT, KOMPAS.com – Terhitung mulai 30 Juni 2021, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Hal ini, disampaikan secara resmi oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam siaran persnya, Rabu (30/06/2021) melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Garut.
“Saya selaku Bupati dan Ketua Satgas Covid-19, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Garut bersama 11 kabupaten atau kota lain di Jawa Barat sebagai zona merah,” jelas Rudy lewat video yang disebarkan Diskominfo Kabupaten Garut.
Baca juga: Tingkat Keterisian RS Covid-19 di Garut Mencapai 95 Persen
“Artinya, mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat,” tambah Rudy dari ruang kerjanya di Pendopo Kabupaten Garut.
Rudy menyampaikan, ada pun kebijakan Pemkab Garut di antaranya adalah menutup semua tempat wisata dan melakukan penyekatan di beberapa tempat serta membatasi jam operasional fasilitas umum hanya sampai jam tujuh malam.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat di Garut, Korban dan Pelaku Bertemu, Begini Akhirnya
“Kami akan tutup tempat wisata, penyekatan di beberapa tempat dan menghindari adanya pergerakan orang dan kerumunan. Jam operasional buka kegiatan hanya sampai jam 7 malam, setelah itu dilakukan penegakan hukum,” katanya.
Sementara, untuk aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Garut, Bupati Garut secara resmi mengeluarkan surat instruksi bupati agar Aparat Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah 100 persen mulai tanggal 30 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021.
“Memberlakukan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan Work From Home (WFH) 100 persen bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Rudy bagi kepala perangkat daerah atau BUMD yang memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat, tetap diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan di kantor dengan pengaturan kerja yang fleksibel.