Sesuai surat edaran Bupati, menurut Priyo, tiap pengunjung yang harus bermalam dan menginap di Kabupaten Garut, diwajibkan membawa surat keterangan hasil tes Covid-19 dengan hasil tes negatif.
“Pengunjung yang melakukan aktivitas atau bermalam di hotel, harus membawa surat hasil tes negatif Covid-19 yaitu rapid test, swab test, maupun PCR, sebagai bukti yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19,” katanya.
Priyo pun menghimbau kepada masyarakat Garut atau pun dari luar Garut yang telah memiliki rencana berlibur ke Garut, untuk sementara waktu menunda liburannya.
Saat ini semua tempat wisata di Garut ditutup sementara, sesuai surat edaran dari Bupati Garut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.