PONTIANAK, KOMPAS.com - Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pontianak memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Kamis (1/7/2021).
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, untuk mendukung PPKM mikro, akan ada pengalihan arus lalu lintas untuk mengurai kerumunan masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak. Kami akan melakukan pengalihan arus lalu lintas supaya tidak terjadi kepadatan masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu,” kata Leo kepada wartawan, Rabu (1/72021).
Baca juga: Pontianak Zona Merah Covid-19, Kafe dan Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Pukul 20.00 WIB
Leo merincikan, jalan yang berpotensi terjadi kepadatan seperti Jalan Reformasi dan Jalan Gajahmada.
Kemudian di wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur.
Untuk waktunya, terang Leo, pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kemudian pada malam hari mulai 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak sebanyak 150 personel. Ini nantinya akan kita lihat dan bagi ke masing-masing Polsek,” ucap Leo.
Baca juga: Zona Merah Covid-19, Pemkot Pontianak Diminta Tambah Tempat Tidur dan Obat di RS
Diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.