Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembongkaran Rumah Warga di Kota Tegal Mengundang Simpati DPD RI

Kompas.com - 17/06/2021, 17:37 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Perjuangan belasan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, yang rumahnya dibongkar PT KAI hingga menggugat ke pengadilan mengundang simpati Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Belasan anggota BAP DPD RI yang diketuai Bambang Sutrisno mendatangi Kota Tegal, Kamis (17/6/2021).

Mereka mengundang pihak yang bersengketa untuk mediasi di Gedung Adipura, kompleks Balai Kota Tegal.

Baca juga: Gugatan 19 Korban Penggusuran Tak Dapat Diterima PN Tegal

Dalam pertemuan tertutup untuk awak media itu, mediasi yang dikemas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri perwakilan warga yang didampingi LBH Ferari.

Kemudian Kepala PT KAI Daop IV Semarang Wisnu Pramudyo, Wali Kota Dedy Yon Supriyono, serta Ketua DPRD Kusnendro.

Ketua BAP DPD Bambang Sutrisno mengaku prihatin jika persoalan tersebut sampai masuk ke jalur hukum. Melalui pertemuan itu diharapkan ada solusi terbaik kedua pihak.

"Kami berusaha mendudukan para pihak terkait untuk bersama menyatukan persepsi dengan harapan ada solusi terbaik. Namun kalau sudah terjadi (masuk pengadilan) ya apa boleh buat. Tapi kalau bisa difasilitasi siapa tahu ada kesepakatan bersama," kata Bambang kepada wartawan usai mediasi.

Baca juga: Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal

Kuasa hukum warga dari LBH Ferari Kota Tegal, Yulia Anggraini mengatakan, pihaknya memang mengadukan persoalan tersebut ke DPD RI. Termasuk ke Ombudsman RI sebagai upaya mencari keadilan.

"Intinya warga tetap pada tuntutannya agar dibangunkan kembali bangunan yang dibongkar, serta dapat uang ganti bongkar atas bangunan yang sudah dihuni warga selama puluhan tahun," kata Yulia.

Yulia mengatakan, warga juga menuntut kejelasan status tanah yang sudah mereka duduki selama puluhan tahun.

"Kalau dari KAI alasannya tetap tanah tersebut masuk dalam data aset KAI," kata Yulia.

Ditambahkan Yulia, status tanah yang diklaim milik PT KAI, disebut BPN sebagai eigendom verponding 1732 seluas 4,7 hektar.

Tanah tersebut juga belum dikonversikan menjadi tanah milik hingga batas waktu sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sehingga, menjadi tanah negara yang bisa dimohonkan statusnya oleh warga yang sudah menduduki puluhan tahun.

"Pernyataan dari BPN tanah itu eigendom verponding 1732 totalnya 4,7 hektar yang di dalamnya ada rumah warga yang digusur, dan 50 KK lainnya. BPN juga menyatakan belum dikonversikan, baik oleh PT KAI yang mengklaim lahan tersebut miliknya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PT KAI Daop IV Semarang Wisnu Pramudyo enggan menanggapi lebih jauh saat diwawancarai wartawan perihal kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com