KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial MR tewas setelah digigit anjing peliharaan tetangganya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/6/2021).
Korban meninggal tiga hari setelah kejadian itu, tepatnya Minggu (13/6/2021).
Keluarga korban sempat melakukan mediasi kepemilik anjing. Namun, sang pemilik menantang keluarga korban, jika kasus itu ingin dibawa ke jalur hukum maka ia akan menerima tantangannya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tuntungan. Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang wisatawan dari luar daerah terutama DKI Jakarta untuk tidak berpelisir ke Bandung Raya.
Sebab, saat ini semua daerah di Jabar tengah berupaya menekan angka kenaikan kasus Covid-19 yang muncul pasca-libur Lebaran.
Seperti diketahui, dua daerah di Bandung Raya yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk dalam zona merah Covid-19.
Satgas Covid-19 Jabar menetapkan siaga I untuk wilayah Bandung Raya.
Berikut populer nusantara selengkapanya:
Lia Pratiwi (42), ibu MR, bocah 10 tahun yang tewas setelah digigit anjing tetangganya mengatakan, awalnya anaknya dan teman-temannya pulang jajan.
Saat lewat depan rumah pemilik anjing, saat itu bersamaan dengan pemilik anjing keluar dari rumahnya untuk membeli air mineral.
"Datang lah tukang Aqua, pagar terbuka, anjing keluar pas anak saya lewat. Anak saya digigitnya di paha atas kanan. Setelah itu dia pulang ke rumah. Ngadu ke kakeknya," kata Lia saat ditemui di rumahnya, Selasa (15/6/2021) siang.
Setelah kejadian itu, keesokan harinya, Jumat (11/6/2021), keluarganya mendatangi rumah pemilik anjing untuk melakukan mediasi dengan ditemani kepala lingkungan.
Namun, saat dilakukan mediasi, bukannya bertanggung jawab, pemilik malah menantangnya jika kasus tersebut ingin dibawa ke jalur hukum.