Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Habis Rp 5 Miliar Saat Maju Jalur Independen, Kelick Tak Lolos, Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Kompas.com - 06/06/2021, 18:07 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon bupati jalur independen Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho, menggugat Rp 40 miliar kepada KPU Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurut pria tersebut, KPU Gunungkidul sudah melanggar hak konstitusinya sebagai warga negara. Selain itu, ia juga sudah kehilangan materi saat mencalonkan diri.

"Dasar gugatan saya adalah putusan Bawaslu (sebelumnya ditulis MA) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang diabaikan KPU Gunungkudul, sehingga hak konstitusi saya hilang," kata Kelick saat dihubungi, Minggu (06/06/2021)

Menurut dia, dirinya kehilangan hak konstitusi untuk dipilih sebagai kepala daerah. Padahal saat itu masih masa pandemi, bersama para relawan dirinya mengumpulkan dan meyakinkan masyarakat untuk memberikan dukungan melalui fotokopi kartu identitas.

"Total anggaran yang saya keluarkan sebesar Rp 5 miliar. Kenapa kok (gugatan) jadi Rp 40 miliar? karena ada gugatan immateriil sebesar Rp 35 miliar," kata Kelick.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

"Saya tidak asal menggugat..."

Kelick mengaku akan terus menggugat haknya, sampai Kasasi jika nantinya gagal di pengadilan.

Dia mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).

"Sudah dipersiapkan semuanya, saya tidak asal menggugat karena memiliki dasar yang kuat. Sampai lubang semut pun akan saya kejar," kata dia.

Disinggung gugatan dilakukan setelah pilkada, Kelick mengatakan, jika keputusan DKPP keluar setelah pilkada selesai. Sehingga dirinya membutuhkan waktu untuk menyiapkan gugatan.

Baca juga: KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020

KPU Gunungkidul langgar 3 pasal

Sebelumnya, Kelick mengatakan, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus. Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN Wonosari atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Merujuk dari laman https://sipp.pn-wonosari.go.id, sidang Kelick menggugat KPU akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pada hari Senin (7/6/2021). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com