Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Habis Rp 5 Miliar Saat Maju Jalur Independen, Kelick Tak Lolos, Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Kompas.com - 06/06/2021, 18:07 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon bupati jalur independen Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho, menggugat Rp 40 miliar kepada KPU Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurut pria tersebut, KPU Gunungkidul sudah melanggar hak konstitusinya sebagai warga negara. Selain itu, ia juga sudah kehilangan materi saat mencalonkan diri.

"Dasar gugatan saya adalah putusan Bawaslu (sebelumnya ditulis MA) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang diabaikan KPU Gunungkudul, sehingga hak konstitusi saya hilang," kata Kelick saat dihubungi, Minggu (06/06/2021)

Menurut dia, dirinya kehilangan hak konstitusi untuk dipilih sebagai kepala daerah. Padahal saat itu masih masa pandemi, bersama para relawan dirinya mengumpulkan dan meyakinkan masyarakat untuk memberikan dukungan melalui fotokopi kartu identitas.

"Total anggaran yang saya keluarkan sebesar Rp 5 miliar. Kenapa kok (gugatan) jadi Rp 40 miliar? karena ada gugatan immateriil sebesar Rp 35 miliar," kata Kelick.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

"Saya tidak asal menggugat..."

Kelick mengaku akan terus menggugat haknya, sampai Kasasi jika nantinya gagal di pengadilan.

Dia mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).

"Sudah dipersiapkan semuanya, saya tidak asal menggugat karena memiliki dasar yang kuat. Sampai lubang semut pun akan saya kejar," kata dia.

Disinggung gugatan dilakukan setelah pilkada, Kelick mengatakan, jika keputusan DKPP keluar setelah pilkada selesai. Sehingga dirinya membutuhkan waktu untuk menyiapkan gugatan.

Baca juga: KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020

KPU Gunungkidul langgar 3 pasal

Sebelumnya, Kelick mengatakan, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus. Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN Wonosari atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Merujuk dari laman https://sipp.pn-wonosari.go.id, sidang Kelick menggugat KPU akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pada hari Senin (7/6/2021). 

 

2 calon jalur independen gagal di Gunungkidul

Selain perdata dirinya menggugat secara pidana lima komisioner KPU Gunungkidul.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani yang dihubungi melalui aplikasi percakapan dan telepon belum memberikan tanggapan atas gugatan itu.

Perlu diketahui Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati maju bakal calon Bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.

Pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada 2020 melelui jalur independen. Dari hasil verifikasi awal dan perbaikan keduanya tidak memenuhi syarat (TMS).

Dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan.

Dengan hasil Ini, dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU sebanyak 45.443 berkas.

Satu pasangan independen lainnya, Anton Supriyadi dengan Suparno juga tidak lolos dalam verifikasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com