Selain perdata dirinya menggugat secara pidana lima komisioner KPU Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani yang dihubungi melalui aplikasi percakapan dan telepon belum memberikan tanggapan atas gugatan itu.
Perlu diketahui Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati maju bakal calon Bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.
Pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada 2020 melelui jalur independen. Dari hasil verifikasi awal dan perbaikan keduanya tidak memenuhi syarat (TMS).
Dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan.
Dengan hasil Ini, dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU sebanyak 45.443 berkas.
Satu pasangan independen lainnya, Anton Supriyadi dengan Suparno juga tidak lolos dalam verifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.