KUPANG, KOMPAS.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, memberikan santunan Rp 450 juta kepada Prada Ardi Yudi Arto, anggota TNI yang gugur dianiaya sejumlah orang tak dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (18/5/2021) pekan lalu.
Penyerahan santunan itu diberikan langsung oleh Direktur Utama PT Asabri Persero Wahyu Suparyono dan juga Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis di Markas Korem 161 Wira Sakti Kupang, Senin (31/5/2021).
Santunan itu diterima oleh ahli waris ibu kandung almarhum Ardi, Heli Astuti.
Selain santunan Rp 450 juta, almarhum Ardi juga menerima santunan nilai tunai tabungan asuransi sebesar Rp 1.487.300.
Baca juga: Terisak, Ibunda Ceritakan Permintaan Terakhir Prada Ardi: Saya Mau Lihat Wajah Mama
Direktur Utama PT Asabri Persero Wahyu Suparyono, mengatakan, pemberian santunan ini merupakan bagian dari empat program utama, terutama jaminan kecelakaan kerja.
Menurut Wahyu, manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja, yakni santunan risiko kematian khusus.
"Saya hadir khusus untuk acara ini, dengan harapan bisa membangkitkan semangat keluarga almarhum Ardi khususnya ibu kandung dan adik-adiknya," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, santunan ini merupakan bukti kepedulian institusi milik negara itu kepada personel TNI yang gugur saat bertugas di lapangan.
"Kami turut berbela sungkawa atas gugurnya almarhum putra terbaik Indonesia. Keluarga besar PT Asabri mendoakan semoga almarhum ditempatkan terbaik di sisi Tuhan. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesehatan. Semoga santunan yang diberikan ini kepada ahli waris bisa bermanfaat," ujar Wahyu.
Komisaris Utama PT Asabri Fary Djemi Francis menyampaikan apresiasinya kepada Direktur Utama PT ASABRI yang mau langsung memberikan santunan itu kepada anggota TNI yang masih berpangkat rendah.