Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kabupaten di Lampung Diizinkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan

Kompas.com - 11/05/2021, 17:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga kabupaten di Lampung diizinkan menggelar shalat id di masjid dan lapangan terbuka.

Ketiga kabupaten tersebut dinilai berstatus zona kuning sebagaimana persyaratan pelaksanaan shalat id di masjid dalam masa pandemi.

Tiga kabupaten tersebut adalah, Way Kanan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 11 Mei 2021, tiga kabupaten tersebut dinilai memiliki risiko rendah persebaran Covid-19.

Baca juga: Pemkot Pontianak Kembali Gelar Shalat Idul Fitri di Alun-alun Kapuas

Way Kanan tidak terjadi penambahan kasus baru dengan kasus terkonfirmasi positif berjumlah 143 kasus.

Kemudian Tulang Bawang yang memiliki kasus positif berjumlah 261 kasus hanya terjadi pertambahan lima kasus baru.

Sedangkan Tanggamus hanya terjadi satu kasus tambahan dengan kasus positif berjumlah 595 kasus.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1807/02/2021 tentang panduan pelaksanaan shalat id yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 10 Mei 2021 disebutkan, wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar shalat id di masjid maupun lapangan terbuka.

"Hanya diperuntukkan bagi zona hijau dan zona kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari virus Covid-19. Ketentuan itu berdasarkan penetapan satgas di wilayah masing-masing," kata Arinal kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Jember Perbolehkan Shalat Idul Fitri Berjemaah, Ini Syaratnya

Selain itu, ada sejumlah persyaratan bagi wilayah zona kuning dan hijau agar bisa tetap menggelar shalat id di masjid, di antaranya jumlah jemaah tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas.

Kemudian panitia pelaksana diimbau menyiapkan alat pengecekan suhu untuk memastikan kondisi setiap jamaah.

Dalam surat edaran juga disebutkan khotbah paling lama berdurasi 20 menit, namun tetap mematuhi rukun khotbah.

Para jemaah juga diwajibkan tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat id. Serta, bagi pelaksanaan di lapangan maupun masjid dilengkapi pembatas transparan antara khatib dengan jamaah.

"Sesuai pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung," kata Arinal.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menganjurkan salat id di rumah untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Sekretaris Umum MUI Lampung, Basyaruddin Maisir mengatakan, sesuai SE Kementerian Agama dan fatwa MUI, masyarakat dianjurkan shalat id di rumah masing-masing.

Basyaruddin mengatakan, kondisi pandemi hingga saat ini belum ada tanda-tanda berkurang.

"Sampai hari ini, belum ada tanda-tanda (pandemi) berkurang. Tapi kita selalu memohon kepada Allah semoga wabah ini segera hilang," kata Basyaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com