Salin Artikel

Tiga Kabupaten di Lampung Diizinkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga kabupaten di Lampung diizinkan menggelar shalat id di masjid dan lapangan terbuka.

Ketiga kabupaten tersebut dinilai berstatus zona kuning sebagaimana persyaratan pelaksanaan shalat id di masjid dalam masa pandemi.

Tiga kabupaten tersebut adalah, Way Kanan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 11 Mei 2021, tiga kabupaten tersebut dinilai memiliki risiko rendah persebaran Covid-19.

Way Kanan tidak terjadi penambahan kasus baru dengan kasus terkonfirmasi positif berjumlah 143 kasus.

Kemudian Tulang Bawang yang memiliki kasus positif berjumlah 261 kasus hanya terjadi pertambahan lima kasus baru.

Sedangkan Tanggamus hanya terjadi satu kasus tambahan dengan kasus positif berjumlah 595 kasus.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1807/02/2021 tentang panduan pelaksanaan shalat id yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 10 Mei 2021 disebutkan, wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar shalat id di masjid maupun lapangan terbuka.

"Hanya diperuntukkan bagi zona hijau dan zona kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari virus Covid-19. Ketentuan itu berdasarkan penetapan satgas di wilayah masing-masing," kata Arinal kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, ada sejumlah persyaratan bagi wilayah zona kuning dan hijau agar bisa tetap menggelar shalat id di masjid, di antaranya jumlah jemaah tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas.

Kemudian panitia pelaksana diimbau menyiapkan alat pengecekan suhu untuk memastikan kondisi setiap jamaah.

Dalam surat edaran juga disebutkan khotbah paling lama berdurasi 20 menit, namun tetap mematuhi rukun khotbah.

Para jemaah juga diwajibkan tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat id. Serta, bagi pelaksanaan di lapangan maupun masjid dilengkapi pembatas transparan antara khatib dengan jamaah.

"Sesuai pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung," kata Arinal.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menganjurkan salat id di rumah untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Sekretaris Umum MUI Lampung, Basyaruddin Maisir mengatakan, sesuai SE Kementerian Agama dan fatwa MUI, masyarakat dianjurkan shalat id di rumah masing-masing.

Basyaruddin mengatakan, kondisi pandemi hingga saat ini belum ada tanda-tanda berkurang.

"Sampai hari ini, belum ada tanda-tanda (pandemi) berkurang. Tapi kita selalu memohon kepada Allah semoga wabah ini segera hilang," kata Basyaruddin.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/173126678/tiga-kabupaten-di-lampung-diizinkan-shalat-id-di-masjid-dan-lapangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke