BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat aturan bersama seluruh kepala daerah di Jawa Barat soal pelaksanaan hari raya Idul Fitri.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Pertama, kata dia, semua kepala daerah sepakat untuk melarang aktivitas takbiran keliling.
"Tidak boleh ada takbir keliling akan dirazia polisi. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid dan mushala itupun kapasitasnya 10 persen dan menerapkan protokol. Dewan masjid Indonesia sudah dikoordinasikan," kata Emil, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pegawai Honorer Pemprov Jabar Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Sekda
Kedua, pelaksanaan shalat Id di lapangan atau masjid hanya bisa dilaksanakaan untuk wilayah di zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50 persen.
Sementara untuk zona merah dan oranye semua aktivitas ibadah disarankan di rumah.
"Kalau oranye dan merah karena rawan penyebaran kami rekomendasi di rumah.
Ini didasarkan zonasi RT RW yang dibuat Satgas Kota Kabupaten," ucapnya.
Kemudian, kepala daerah melarang adanya kunjungan setelah shalat Id.
Emil mengatakan, aktivitas sosial masyarakat setelah shalat Id punya potensi menyebarkan virus corina.
"Justru bahayanya di sana antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, buka masker, itu potensinya besar sekali sehingga kita tidak anjurkan dan kita larang. Termasuk ziarah kubur itu dibolehkan tetapi setelah tanggal 16 Mei," paparnya.
Emil juga sepakat akan melaksanakan shalat Id di Gedung Pakuan, rumah dinasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.