JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memperbolehkan warga melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun mushala.
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni mengacu pada zonasi lingkungan.
“Untuk zona oranye, yang hadir tidak boleh melebihi 15 persen dari total tempat,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendopo Wahyuwibawagraga, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pemkab Gresik Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, asal...
Sedangkan daerah yang sudah masuk zona kuning atau hijau tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.
Untuk lingkungan dengan zona merah diminta melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
“Jember zona oranye, ada sebagian yang sudah kuning,” tambah dia.
Hendy mencontohkan, Masjid Raudlatul Muchlisin yang memiliki kapasitas sekitar 2.000 jemaah hanya diperbolehkan 15 persen atau sekitar 300 orang mengikuti shalat Idul Fitri.
Baca juga: Plt Wali Kota Tasikmalaya: Tahun Ini Terpaksa Masjid Agung Tak Gelar Shalat Idul Fitri
Tak hanya itu, penyelenggara shalat Idul Fitri juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hendy juga meminta kepada para tokoh agama agar berdoa agar wabah virus corona bisa segera selesai.
“Kami minta tolong setiap lima waktu ada doa khusus Covid-19,” jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.