TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, dengan sangat terpaksa Masjid Agung Kota Tasikmalaya tak menggelar Shalat Idul Fitri tahun ini.
Larangan itu sesuai instruksi langsung Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat, bahwa daerah dengan zona merah tak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di masjid besar.
"Saya dengan terpaksa ini, kita sudah dapat instruksi dari pusat untuk Lebaran nanti, masjid agung tak diperbolehkan shalat Id. Jadi tak dipakai shalat Idul Fitri. Kalau ada yang maksa, masih bisa cari lapang-lapang atau tempat dekat dengan masjid agung tapi tetap sesuai protokol kesehatan," jelas Yusuf di Pos Karangresik, Kota Tasikmalaya, Sabtu (8/5/2021).
Yusuf memprediksi akan terjadi penumpukan jemaah jika shalat Idul Fitri digelar di masjid agung.
Ia berharap masyarakat mengikuti anjuran pemerintah. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca juga: 3.528 Ruang Karantina Disiapkan untuk Pemudik di Jabar
"Ketika masjid penuh mereka akan berdesak-desakan. Zona merah kita sekarang, masjid besar tidak boleh ada shalat Id. Takbir keliling juga sama tak boleh," tambah Yusuf.
Pengetatan pengawasan kegiatan malam takbir akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Yusuf menegaskan, masyarakat dilarang menggelar takbir keliling.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri supaya penyebaran Covid-19 bisa berkurang dan wilayahnya bisa turun kembali dari zona merah.
"Saya juga tidak ada open house termasuk kegiatan pas Lebaran nanti. Yang penting jaga Prokes ya, jangan dianggap bahwa corona sudah tidak ada, ternyata kan kita zona merah lagi," jelasnya.