Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu 84 Tahun Gugat Anak Angkat yang Berusia 62 Tahun gara-gara Tak Diperhatikan dan Campuri Urusan Warisan

Kompas.com - 07/05/2021, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sri Mulyani atau Kwik Lioe Nio, nenek berusia 84 tahun, warga Majalengka, Jawa Barat, menggugat anaknya, Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio.

Sri memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka.

Isi gugatan salah satunya berisi meminta pembatalan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 41/SAL.1958 yang dikeluarkan pada 7 Maret 1983 sehingga Ika tak lagi tercatat sebagai anak kandungn Sri.

Sri melakukan hal tersebut karena menganggap Ika tak lagi mengurusnya dan terlalu ikut campur urusan warisan.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Ibu Gugat Putrinya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ini Ceritanya

Diasuh sejak usia 6 tahun

Kuasa hukum Sri, Asep Rachman, menjelaskan bahwa Ika bukan anak kandung Sri dan suaminya. Namun, Ika diasuh Sri sejak berusia 6 tahun.

Ternyata tanpa sepengetahuan Sri, suaminya Andi Kurnaedi membuat akta kelahiran yang mengatasnamakan ia dan istrinya sebagai sebagai orangtua kandung Ika,

Namun, dengan berjalannya waktu, Sri merasa Ika mengabaikan mereka. Terlebih setelah suaminya meninggal. Padahal, menurut Sri, Ika telah menerima warisan dari suaminya.

Baca juga: Wanita Ini Digugat Ibunya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ternyata Dilatarbelakangi Warisan

"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktakan anaknya itu tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," kata Asep, Kamis (6/5/2021).

"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesal. Padahal, si anak sudah diberikan warisan," tambah Asep.

Ia mengatakan, setelah Andi meninggal, harta warisan dibagi kepada istri, anak, dan saudaranya.

Baca juga: Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.

Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka pada 7 Maret 1983.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi karena Warisan

Rumah Sri dan anak angkatnya berdampingan

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan
Sementara, kuasa hukum Ika, Cahyadi mengatakan kliennya kaget dengan adanya gugatan tersebut dan mengaku tidak paham dengan sikap Sri.

Ia mengatakan selama ini Ika seringberkomunikasi dengan Sri dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan serta uang jajan.

Ikan menempati rumah yang nyaris berdampingan dengan tempat tinggal Sri yang tinggal sendirian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com