KOMPAS.com - Siti Bariyah (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, menggugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN, setelah empat rekening bank miliknya diblokir.
Total uang yang diblokir, menurut Siti, senilai 3,48 miliar. Siti mengaku, uang itu adalah uang warisan dan jerih payahnya bekerja selama ini.
"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.
Baca juga: Soal Pemudik Motor Lolos Pulang Kampung di Pos Penyekatan Karawang-Bekasi, Ini Kata Polisi
Hal itu dipertegas kuasa hukum Siti, Yosep Parera. Menurutnya, pemblokiran rekening milik Siti diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh seseorang berinisial BK yang tak lain kakak Siti.
"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," katanya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Tambahnya, penutupan rekening Siti sudah melebihi 30 hari dan tak ada bukti kuat ke tudingan TPPU.
Baca juga: Uang Rp 3,4 Miliar Diblokir Bank, Warga Boyolali Ajukan Gugatan ke PN Semarang
"Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU," jelasnya.