Salin Artikel

Cerita Ibu 84 Tahun Gugat Anak Angkat yang Berusia 62 Tahun gara-gara Tak Diperhatikan dan Campuri Urusan Warisan

Sri memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka.

Isi gugatan salah satunya berisi meminta pembatalan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 41/SAL.1958 yang dikeluarkan pada 7 Maret 1983 sehingga Ika tak lagi tercatat sebagai anak kandungn Sri.

Sri melakukan hal tersebut karena menganggap Ika tak lagi mengurusnya dan terlalu ikut campur urusan warisan.

Diasuh sejak usia 6 tahun

Kuasa hukum Sri, Asep Rachman, menjelaskan bahwa Ika bukan anak kandung Sri dan suaminya. Namun, Ika diasuh Sri sejak berusia 6 tahun.

Ternyata tanpa sepengetahuan Sri, suaminya Andi Kurnaedi membuat akta kelahiran yang mengatasnamakan ia dan istrinya sebagai sebagai orangtua kandung Ika,

Namun, dengan berjalannya waktu, Sri merasa Ika mengabaikan mereka. Terlebih setelah suaminya meninggal. Padahal, menurut Sri, Ika telah menerima warisan dari suaminya.

"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktakan anaknya itu tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," kata Asep, Kamis (6/5/2021).

"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesal. Padahal, si anak sudah diberikan warisan," tambah Asep.

Ia mengatakan, setelah Andi meninggal, harta warisan dibagi kepada istri, anak, dan saudaranya.

"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.

Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka pada 7 Maret 1983.

Ia mengatakan selama ini Ika seringberkomunikasi dengan Sri dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan serta uang jajan.

Ikan menempati rumah yang nyaris berdampingan dengan tempat tinggal Sri yang tinggal sendirian.

"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi, dikutip dari Tribuncirebon.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka http://sipp.pnmajalengka.go.id/index.php/detil_perkara, pihak penggugat melayangkan gugatan sebanyak 13 petitum yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Majalengka Kopsah menjelaskan, pihak PN Majalengka telah menerima laporan gugatan Sri terhadap anaknya.

Saat ini keduanya masih tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.

"Iya betul (menerima laporan), masih mediasi," ujar Kopsah melalui pesan singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor : David Oliver Purba), Tribuncirebon

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/080800578/cerita-ibu-84-tahun-gugat-anak-angkat-yang-berusia-62-tahun-gara-gara-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke