KOMPAS.com - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, bernama Sri Mulyani (84) atau Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Sri menggugat Ika agar tak lagi menjadi anak kandungnya.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka, dalam kolom petitum penggungat melayangkan 13 gugatan primer yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.
Baca juga: Wanita Ini Digugat Ibunya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ternyata Dilatarbelakangi Warisan
Kuasa hukum Sri, Asep Rachman menjelaskan, alasan Sri menggugat Ika karena anaknya itu tidak lagi memberikan perhatian. Selain itu Ika dianggap mencampuri urusan warisan.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara
Diketahui bahwa Ika bukan anak kandung Sri, melainkan anak angkat yang diasuh Sri dari umur 6 tahun.
Adapun saat mengangkat Ika, ternyata suami Sri, Andi Kurnaedi membuatkan akta kelahiran yang mengatasnamakan nama mereka.
"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesal. Padahal si anak sudah diberikan warisan," ujar Asep, Kamis (6/5/2021).