"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi, dikutip dari Tribuncirebon.
Baca juga: Diduga karena Warisan, Ini Pengakuan Hamidah yang Culik Ara Keponakannya: Anak Saya Ditampar...
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka http://sipp.pnmajalengka.go.id/index.php/detil_perkara, pihak penggugat melayangkan gugatan sebanyak 13 petitum yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Majalengka Kopsah menjelaskan, pihak PN Majalengka telah menerima laporan gugatan Sri terhadap anaknya.
Saat ini keduanya masih tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.
"Iya betul (menerima laporan), masih mediasi," ujar Kopsah melalui pesan singkat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Umar Alwi | Editor : David Oliver Purba), Tribuncirebon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.