MAJALENGKA, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Sri Mulyani (84) atau Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio.
Sri menggugat Ika agar tak lagi menjadi anak kandungnya.
Gugatan yang terjadi di Majalengka, Jawa Barat, itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara
Diketahui bahwa sebenarnya Ika bukan anak kandung, melainkan anak angkat yang diasuh Sri dari umur 6 tahun.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner Berakhir Damai, Gugatan Dicabut
"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesel. Padahal si anak sudah diberikan warisan," ujar kuasa hukum Sri, Asep Rachman, Kamis (6/5/2021).
Asep menjelaskan, selain karena dianggap tak memperhatikan Sri, Sri menggugat Ika atas status anak kandung karena Ika dinilai ikut campur terhadap harta warisan.
Padahal Ika sudah pernah diberi warisan oleh Sri sepeninggal suaminya Sri, Andi Kurnaedi.
"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.
Asep menjelaskan, Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 tertanggal 7 Maret 1983 yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka.
"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktekan anaknya itu, tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," ujar Asep.
Humas Pengadilan Negeri Majalengka Kopsah membenarkan pihaknya menerima laporan gugatan ibu terhadap anak.
Saat ini keduanya masih tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.