BALI, KOMPAS.com- Perekam video viral WNA melukis masker di wajah demi mengelabui satpam di Bali tak ikut dideportasi.
Pria yang diketahui merupakan Warga Negara Taiwan bernama Lin Chi Chen alias Joshua alias Josh Paler Lin (32) disebut tak terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan.
Sementara yang dideportasi dan dinyatakan melanggar protokol kesehatan adalah Leia Se (24), aktris dalam video tersebut.
Baca juga: WNA yang Lukis Gambar Masker di Wajah untuk Mengelabui Satpam Akhirnya Dideportasi
Tidak terbukti bersalah langgar prokes
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari pemeriksaan Satpol PP Bali Josh tidak terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan. Satpol PP Bali tidak merekomendasikan Josh untuk dideportasi.
"Dari pemeriksaan dan rekomendasi Satpol PP, cuma yang dinyatakan bersalah yang perempuan ini. Mana yang direkomendasikan itu yang dilakukan pendeportasian," kata Jamaruli saat konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (5/5/2021).
Jamaruli menyampaikan, Leia dideportasi karena terbukti bersalah telah melanggar sejumlah peraturan yang diterapkan di Bali.
Diantaranya, Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, Leia terbukti bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.