Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Daop 9 Jember Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh, Ini Perjalanan yang Diperbolehkan

Kompas.com - 05/05/2021, 14:19 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Kereta tersebut tidak diperuntukkan bagi penumpang yang hendak mudik. Namun bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Kereta api jarak jauh yang beroperasi tersebut adalah KA Sritanjung relasi Ketapang – Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kota Lama, dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng.

Sedangkan perjalanan KA Lokal, terdapat 2 KA yang dioperasikan. Yaitu KA Pandanwangi relasi Jember - Ketapang, dan KA Komuter relasi Pasuruan – Surabaya.

“KAI menjalankan kereta api pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Awalnya Pamit Tadarus, Pria Ini Tak Kunjung Pulang ke Rumah sampai Pagi, Ternyata Tersambar Kereta Api

Mudik dilarang, ini perjalanan yang diperbolehkan

ilustrasi kereta apiShutterstock ilustrasi kereta api

Menurut dia, aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang harus dipatuhi.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Diantaranya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan, mulai dari ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Kereta Rangkasbitung-Merak Berhenti Beroperasi, KRL Masih Jalan

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Broer Rizal.

Baca juga: 5 KA Jarak Jauh dan 2 Kereta Lokal di Daop 7 Madiun Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com