Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 KA Jarak Jauh dan 2 Kereta Lokal di Daop 7 Madiun Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Kompas.com - 04/05/2021, 18:32 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Sebanyak lima kereta api (KA) jarak jauh dan dua KA lokal dipastikan tetap beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun selama periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop 7) Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, lima kereta jarak jauh tersebut adalah KA Argo Wilis relasi Surabaya (Gubeng)-Bandung, KA Gajayana relasi Malang-Jakarta (Gambir), KA Bima relasi Surabaya (Gubeng)-Jakarta (Gambir), KA Kahuripan relasi Blitar-Bandung (Kiaracondong), dan KA Sritanjung relasi Yogyakarta (Lempuyangan)-Banyuwangi (Ketapang).

"Tapi kereta api yang beroperasi selama periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik," ujar Ixfan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Selain lima KA jarak jauh itu, PT KAI Daop 7 Madiun juga mengoperasikan dua kereta api lokal selama larangan mudik, yakni KA Penataran relasi Blitar-Surabaya dan KA Dhoho relasi Blitar-Surabaya.

Ixfan mengatakan, layanan kereta api terbatas hanya untuk kepentingan mendesak tertentu seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Baca juga: Pria yang Umpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya: Covid-19 Ini Abu-abu, Saya Belum Percaya

Menurutnya, perjalanan mendesak nonmudik lainnya masih dimungkinkan untuk menggunakan layanan kereta api selama periode tersebut selama dilengkapi sejumlah dokumen yang ditentukan.

Selain syarat hasil negatif tes Covid-19 dalam kurun 24 jam, ujarnya, surat izin atau surat keterangan tertulis bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang menggunakan kereta api.

"Surat izin perjalanan itu berlaku untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang," ujarnya.

Bagi pegawai instansi pemerintahan termasuk pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Regional
45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

Regional
Siswi Di-'bully' Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Siswi Di-"bully" Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Regional
Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Regional
Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Regional
Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Regional
Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Regional
2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

Regional
Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Regional
Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Regional
Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Regional
Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Regional
IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

Regional
Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Regional
Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com