BLITAR, KOMPAS.com - Sebanyak lima kereta api (KA) jarak jauh dan dua KA lokal dipastikan tetap beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun selama periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop 7) Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, lima kereta jarak jauh tersebut adalah KA Argo Wilis relasi Surabaya (Gubeng)-Bandung, KA Gajayana relasi Malang-Jakarta (Gambir), KA Bima relasi Surabaya (Gubeng)-Jakarta (Gambir), KA Kahuripan relasi Blitar-Bandung (Kiaracondong), dan KA Sritanjung relasi Yogyakarta (Lempuyangan)-Banyuwangi (Ketapang).
"Tapi kereta api yang beroperasi selama periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik," ujar Ixfan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Selain lima KA jarak jauh itu, PT KAI Daop 7 Madiun juga mengoperasikan dua kereta api lokal selama larangan mudik, yakni KA Penataran relasi Blitar-Surabaya dan KA Dhoho relasi Blitar-Surabaya.
Ixfan mengatakan, layanan kereta api terbatas hanya untuk kepentingan mendesak tertentu seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Baca juga: Pria yang Umpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya: Covid-19 Ini Abu-abu, Saya Belum Percaya
Menurutnya, perjalanan mendesak nonmudik lainnya masih dimungkinkan untuk menggunakan layanan kereta api selama periode tersebut selama dilengkapi sejumlah dokumen yang ditentukan.
Selain syarat hasil negatif tes Covid-19 dalam kurun 24 jam, ujarnya, surat izin atau surat keterangan tertulis bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang menggunakan kereta api.
"Surat izin perjalanan itu berlaku untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang," ujarnya.
Bagi pegawai instansi pemerintahan termasuk pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.