Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual 2 Anak Orangutan via Bakauheni Ditangkap, Kamar Kontrakannya Jadi Gudang Penyimpanan Satwa

Kompas.com - 02/05/2021, 15:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.comPenjual anak Orangutan Sumatra (Pongo abelli) yang pengirimannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni ditangkap aparat gabungan di Medan, Sumatera Utara.

Penyelundupan dua anak Orangutan itu terbongkar pada Senin (26/4/2021) malam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua anak Orangutan ini rencananya akan dikirim ke Tangerang.

Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku pengiriman dua satwa yang dilindungi itu berinsial EDP (30) warga Kota Medan.

EDP yang menjual dua anak orangutan berusia 1 tahun itu ditangkap di area parkir Bank Mega, Kota Medan pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 12.00 waktu setempat.

“Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pelaku berada di Medan. Pelaku ini adalah penjual dua anak orangutan yang kemarin penyelundupannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Zaky saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Derita 2 Anak Orangutan, Disembunyikan Dalam Keranjang Buah di Bagasi Bus 

Setelah menangkap pelaku EDP, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Coklat, LK V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan.

Menurut Zaky, ternyata rumah kontrakan pelaku digunakan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lain.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta lapangan dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya,” kata Zaky.

Baca juga: Dua Orangutan Sumatera Pulang Kampung, Setelah Diserahkan Pemeliharanya di Semarang 

Di rumah kontrakan itu, petugas menyita puluhan satwa yang diduga diperjualbelikan yakni, kadal Soa kecil (18 ekor), kadal Soa besar (2 ekor), Biawak Air (5 ekor), ular Phyton (2 ekor), Kadal Sabon (3 ekor), dan 3 ekor Kura-kura Kaki Gajah.

Saat ini, barang bukti dan pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

Zaky menambahkan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com