Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual 2 Anak Orangutan via Bakauheni Ditangkap, Kamar Kontrakannya Jadi Gudang Penyimpanan Satwa

Kompas.com - 02/05/2021, 15:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.comPenjual anak Orangutan Sumatra (Pongo abelli) yang pengirimannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni ditangkap aparat gabungan di Medan, Sumatera Utara.

Penyelundupan dua anak Orangutan itu terbongkar pada Senin (26/4/2021) malam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua anak Orangutan ini rencananya akan dikirim ke Tangerang.

Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku pengiriman dua satwa yang dilindungi itu berinsial EDP (30) warga Kota Medan.

EDP yang menjual dua anak orangutan berusia 1 tahun itu ditangkap di area parkir Bank Mega, Kota Medan pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 12.00 waktu setempat.

“Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pelaku berada di Medan. Pelaku ini adalah penjual dua anak orangutan yang kemarin penyelundupannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Zaky saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Derita 2 Anak Orangutan, Disembunyikan Dalam Keranjang Buah di Bagasi Bus 

Setelah menangkap pelaku EDP, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Coklat, LK V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan.

Menurut Zaky, ternyata rumah kontrakan pelaku digunakan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lain.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta lapangan dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya,” kata Zaky.

Baca juga: Dua Orangutan Sumatera Pulang Kampung, Setelah Diserahkan Pemeliharanya di Semarang 

Di rumah kontrakan itu, petugas menyita puluhan satwa yang diduga diperjualbelikan yakni, kadal Soa kecil (18 ekor), kadal Soa besar (2 ekor), Biawak Air (5 ekor), ular Phyton (2 ekor), Kadal Sabon (3 ekor), dan 3 ekor Kura-kura Kaki Gajah.

Saat ini, barang bukti dan pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

Zaky menambahkan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Diberitakan sebelumnya, Penyelundupan dua anak Orangutan Sumatera (Pongo abelli) digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Seksi Karantina Hewan pada Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan petugas gabungan dari Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasa Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Santoso mengatakan, saat penyelundupan itu digagalkan, kedua anak Orangutan berumur kurang dari 1 tahun itu ditemukan di dalam keranjang buah yang ditaruh di bagasi bus.

“Jenis kelaminnya jantan dan betina, umur diperkirakan kurang dari 1 tahun. Kuat dugaan penyelundupan ini adalah bentuk praktik jual beli satwa liar,” kata Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Regional
Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com