Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Dikenai Denda Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/04/2021, 10:45 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hingga kini, masih ada warga yang ngabuburit di jalur kereta api. Hal tersebut dilarang karena membahayakan.

Pantauan Kompas.com, salah satu jalur yang biasa digunakan warga untuk ngabuburit atau ngalantung ngadagoan burit (berjalan-jalan atau bersantai santai menunggu senja) saat Ramadhan, sekitaran Kiaracondong.

Sejumlah warga terkadang berjalan menyusuri rel atau nongkrong dan mengobrol di sana. Bahkan ada kalanya mereka selfie ataupun bermain.

"Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat Ramadhan ini," ujar Pelaksana Harian Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, M Reza Fahlepi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Asyiknya Ngabuburit di Kaki Jembatan Terpanjang di Indonesia

Reza mengaku, selain rel kereta api, masih ada warga yang ngabuburit di terowongan dan jembatan KA. Hal ini berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun warga tersebut.

Selain itu, ngabuburit di jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api melanggar aturan. Padahal pihaknya telah memasang papan larangan di sejumlah titik.

"Namun masih banyak warga yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” tutur Reza.

Untuk itu, Reza mengingatkan agar warga tidak ngabuburit di lokasi terlarang tersebut. Selain berbahaya, mereka yang melanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," ungkap dia.

Dalam ayat 1 pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 19 April 2021

Reza mengimbau masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memberi teguran jika ada masyarakat yang bermain atau berkegiatan di jalur kereta api.

“Mari kita ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com