KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang bakal melakukan penyekatan di 14 titik terkait larangan mudik oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang Rizky Adi Saputro mengungkapkan, penyekatan dilakuakan di 14 titik, mulai dari jalur alternatif, jalur arteri, hingga jalur tol.
"Ada 14 titik mulai 6 sampai 17 Mei 2021)," ungkap Rizky melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).
Rizky menyebut 14 titik itu, yakni perbatasan dengan Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor.
Baca juga: Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi Akan Sita Kendaraan dan Pulangkan Pemudik
Misalnya di pos Tanjungpura, gerbang tol Karawang Barat, bundaran Masari, Simpang Gamon, Simpang Mutiara, dan Kalihurip.
"Kita melaksanakan apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Yang terupdate itu, penyekatan pada 6-17 Mei 2021," ujar dia.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan berapa personel yang disiagakan pada 14 titik check point itu.
"Tapi pasti kita maksimalkan," ujar Rizky.
Seperti diketahui, pemerintah melarang aktivitas mudik Hari Raya 2021. Meski demikian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melarang warga bepergian di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Nekat Mudik, Warga di Daerah Ini Dilarang Kembali dalam Kurun Waktu 6 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.